Apakah Perbedaan UUD 1945 dengan Piagam Jakarta?

Undang-Undang Dasar 1945 dan naskah Piagam Jakarta antara keduanya terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak pada alinea pembukaan yang keduanya sama-sama menjelaskan tentang kemerdekaan suatu Negara. 
Piagam Jakarta
 
Piagam Jakarta lebih awal dibuat daripada Undang-Undang yaitu pada tanggal 22 Juni 1945, karena Piagam Jakarta memang merupakan asal-usul dari Pembukaan UUD 1945.

Latar belakang terciptanya suatu kesepakatan nasional, gentlement agreement (perjanjian luhur) muncul di antaranya karena: inisiatif para alim ulama yang mengirimkan surat berisi usulan tentang bentuk dan ketentuan-ketentuan yang akan digunakan bagi Indonesia merdeka. Surat yang dikirim oleh para ulama, dan tercatat dalam arsip, ada sekitar 52 ribu surat dari seluruh Indonesia.

Jenderal Nasution pernah mengatakan, “Bagaimanapun juga, Piagam Jakarta banyak mendapat ilham daripada hikmah 52 ribu surat-surat dari alim ulama dan pemimpin-pemimpin Islam. 

Ketua Umum Masyumi, Prawoto Mangkusasmito pernah mengatakan bahwa Piagam Jakarta yang diperdapat dengan susah payah, dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka bangsa ini.
 
Pembukaan UUD 1945

Perbedaan atau perubahannya terdapat tujuh kata pada alinea terakhir pada naskah Piagam Jakarta yang menyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. 


Piagam Djakarta

Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka pendjadjahan di atas doenia harus dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan perikemanoesiaan dan perikeadilan.

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakjat Indonesia ke depan pintoe gerbang negara Indonesia jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil, dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan loehoer, soepaya berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itoe oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memajoekan kesejahteraan oemoem, mencerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam soeatoe Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan Negara Republik Indonesia, jang berkedaoelatan rakjat, dengan berdasar kepada: ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan syari’at Islam bagi pemeloek-pemeloeknya, menoeroet dasar kemanoesiaan jang adil dan beradab, persatoean Indonesia, dan kerakyatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan soeatoe keadilan sosial bagi seloeroeh rakjat Indonesia
.

Jakarta, 22 Djuni 1945

- Ir. Soekarno             

- Abikoesno Tjokrosoedjoso       
-  Achmad Soebardjo
- Mohammad Hatta    

- Abdoelkahar Muzakir            
- Wachid Hasjim
- A.A. Maramis           

- H.A. Salim                           
- Moehammad Yamin
 
Pembukaan UUD 1945
 

          Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
          Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
          Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
          Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Powered by Blogger.