Halaman 77 - Fungsi dan Peran BUMN, BUMS, BUMD, Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum serta Yayasan.

Fungsi dan Peran Badan Usaha


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)




Fungsi BUMN: 
  • Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
  • Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian 
  • Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat 
Peranan BUMN:
  • Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
  • Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
  • Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
  • Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
  • Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
  • Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
  • Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN , Slide
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Fungsi BUMS
  • Partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya
  • Salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
  • Lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Peran BUMS
  • Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
  • Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.
Contoh badan Usaha milik swasta :
  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Krakatau Steel
  • PT Aneka Electrindo Nusantara
  • PT Holcim
  • PT Union Metal
  • PT XL. Axiata Tbk
  • PT djarum
  • PT Indosat Tbk
  • PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Fungsi
  • Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
  • Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Peran
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
  • Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
  • Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
Perusahaaan Perseroan dan Perusahaan Umum

Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari:  Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum.

Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.

Tujuan:
  • Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
  • Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Peranan Perusahaan Perseroan

Mendapatkan keuntungan, menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Tujuan:
  • Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa  penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat  berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikut.
  • Tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum, namun juga mengejar untung.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
  • Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).
  • Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
Peranan Perusahaan Umum

Melayani kepentingan umum dan bergerak dibidang jasa jasa vital

Contoh perum:
  • Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
  • Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia
  • Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
  • Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
  • Perum Damri
  • Perum PPD
  • Perum ANTARA, 
  • Perum Peruri, 
  • Perum Perumnas, 
  • Perum Balai Pustaka.
Yayasan







Yayasan yaitu kumpulan sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan lainnya.

<![endif]-->Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.(UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1))

Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil. Tujuannya untuk membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang menginginkan wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk kepentingan individu. (Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi, Hukum Yayasan Di Indonesia, Abadi, Jakarta, 2003, hal. ) 


Tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan hukum non profit/nirlaba.  

Fungsi Yayasan
  • Wadah yang bersifat non profit untuk membantu kesejahteraan hidup masyarakat.
  • Lembaga yang memberikan upaya perlindungan, bantuan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. 
Peran Yayasan
  • Membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
  • Membantu masyarakat di bidang sosial, keagaman dan kemanusiaan. 
Yayasan boleh memperoleh laba dengan melakukan berbagai kegiatan usaha, sejauh laba yang diperoleh dipergunakan untuk tujuan idealistis, sosial, dan kemanusiaan. Namun, yayasan tidak dapat langsung melakukan kegiatan usaha, tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana yayasan mengikut sertakan kekayaannya. Usaha yang memperoleh laba ini diperlukan agar Yayasan tidak bergantung selamanya pada bantuan dan sumbangan.  

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Powered by Blogger.